Ilustrasi.
CILACAP, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap 1/2024.
Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini berlaku mulai 4 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.
“… jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak,...,objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, …, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda …,” bunyi pertimbangan dalam perda itu, dikutip pada Rabu (10/4/2024).
Melalui beleid tersebut, Pemkab Cilacap di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kabupaten Cilacap 1/2024 itu memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkab Cilacap.
Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2% per tahun. Sementara itu, untuk lahan produksi pangan dikenakan tarif PBB-P2 lebih rendah, yaitu sebesar 0,15%.
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Secara umum, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Namun, khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu sebesar 40%. Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas tenaga listrik tertentu.
Adapun tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Selanjutnya, tarif PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 15%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)