Ilustrasi.
PROBOLINGGO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Muhammad Idris mengatakan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak. Selain itu, pemutihan denda juga diharapkan meningkatkan penerimaan daerah.
"Pemutihan ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran piutang dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (3/4/2024).
Muhammad Idris mengatakan pemberian pemutihan denda PBB-P2 bertepatan dengan HUT ke-278 Kabupaten Probolinggo. Insentif ini hanya berlaku selama 2 bulan sejak 1 April hingga 31 Mei 2024.
Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Dengan memanfaatkan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.
Melalui pemberian insentif, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat. Terlebih, uang pajak yang terkumpul bakal dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.
Muhammad Idris menyebut data piutang PBB-P2 dapat dicek melalui laman bphtp.probolinggokab.go.id atau mengunjugi Mal Pelayanan Publik Dringu. Apabila piutang telah diketahui, wajib pajak dapat membayarnya melalui berbagai saluran yang tersedia.
Saat ini, pemkab telah menyediakan saluran pembayaran PBB-P2 melalui Indomaret, Alfamart, kantor pos, Shopee, OVO, Tokopedia, serta JConnect Bank Jatim.
"Harapan kami dengan adanya pemutihan ini, piutang yang masih ditanggung WP bisa segera diselesaikan," ujarnya dilansir radarbromo.jawapos.com. (sap)