KOTA BATAM

Pemkot Batam Atur Ulang Ketentuan Tarif Pajak Daerah, Ini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 25 Maret 2024 | 11.00 WIB
Pemkot Batam Atur Ulang Ketentuan Tarif Pajak Daerah, Ini Detailnya

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No.1/2024.

Perda itu berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu. Adapun perda ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD mengamanatkan seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Batam menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Batam 1/2024 tersebut memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkot Batam.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3%. Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 sebesar 0,2% yang berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan lahan produksi ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Untuk makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, tarifnya ditetapkan 10%.

Selain tarif umum tersebut, ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk sektor tertentu dengan perincian sebagai berikut:
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Namun, khusus untuk reklame rokok dan minuman beralkohol tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%.

Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Dalam perda tersebut, Pemkot Batam memutuskan untuk tidak memungut pajak air tanah (PAT).

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.