KPP PRATAMA JAKARTA KEBON JERUK SATU

Fungsi Berbagai Aplikasi Pajak Ini Bakal Dilebur ke Taxpayer Portal

Redaksi DDTCNews
Rabu, 6 Maret 2024 | 12.00 WIB
Fungsi Berbagai Aplikasi Pajak Ini Bakal Dilebur ke Taxpayer Portal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu menggelar podcast dengan tema TaxPayer Portal: DJP Online Masa Depan melalui media sosial pada 1 Februari 2024.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Ana Farida mengatakan Taxpayer Portal (TP Portal) adalah sebuah portal atau situs untuk mendapatkan informasi dan layanan perpajakan, serta sebagai sarana untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

“TP Portal merupakan DJP Online masa depan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (6/3/2024).

Dalam TP Portal tersebut, lanjut Ana, wajib pajak dapat membuka profilnya secara keseluruhan, termasuk tunggakan dan permohonan yang sedang dan yang pernah diajukan melalui fitur Taxpayer Account Management (TAM).

“TAM memiliki 4 keunggulan antara lain terintegrasi, komprehensif, andal, serta kemudahan akses,” tuturnya.

Nanti, aplikasi e-reg (pembuatan NPWP), e-faktur (pembuatan faktur), dan web e-faktur (pelaporan SPT PPN) akan dilebur menjadi satu dalam TP Portal. Rencananya, TP Portal akan diterapkan mulai 1 Juli 2024.

“Dengan menggunakan TP Portal, wajib pajak akan lebih mudah melaksanakan berbagai kewajiban karena dapat dilakukan di satu tempat/situs,” ujar Ana.

Berbagai kewajiban yang dimaksud antara lain seperti pembuatan faktur, pembuatan bukti potong, pembuatan dokumen kelengkapan SPT, pelaporan semua jenis SPT, pengajuan permohonan secara online, edukasi, pendaftaran NPWP, hingga perubahan data wajib pajak.

Ana juga mengingatkan wajib pajak yang sudah mempunyai akun DJP Online untuk melakukan reset password. Nanti, password barunya dapat digunakan untuk mengakses TP Portal.

“Kami juga ingatkan kembali kembali kepada para wajib pajak untuk memastikan NIK-nya sudah valid dengan NPWP,” katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.