Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah dalam rangka merayakan HUT ke-731.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya berharap program pemutihan mampu menarik minat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
"Siapa nih yang belum bayar pajak? Segera manfaatkan kemudahan ini yaa!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).
Program pembebasan denda berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, serta pajak penerangan jalan umum. Program pemutihan berlaku mulai dari 20 Februari hingga 21 Maret 2024.
Pemutihan diberikan atas denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) masa pajak Januari hingga Maret 2024. Selain itu, denda atas keterlambatan pembayaran dari masa pajak 2021 hingga 2024 juga dihapuskan.
Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan pemutihan denda untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Surabaya atau kantor UPTB terdekat sesuai wilayah objek pajak.
Proses pembayaran pajak daerah telah tersedia di berbagai saluran antara lain Tokopedia, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim, dan Bank Mandiri.
"Arek Suroboyo wani tertib bayar pajak yo rek!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)