Ilustrasi. Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Peraturan daerah (perda) pajak daerah yang berlaku mulai 2024 di Kota Balikpapan memuat tarif pajak khusus untuk karaoke keluarga dan karaoke dewasa.
Dalam Perda 8/2023, tarif PBJT atas jasa hiburan di karaoke keluarga sebesar 45%, sedangkan tarif PBJT atas karaoke dewasa ditetapkan 60%. Tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke dewasa setara dengan tarif yang berlaku di diskotek, kelab malam, dan bar.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, kelab malam dan bar ditetapkan 60%; karaoke keluarga ditetapkan 45%; karaoke dewasa ditetapkan 60%; dan mandi uap/spa ditetapkan 40%," bunyi Pasal 25 ayat (2) Perda 8/2023, dikutip Selasa (13/2/2024).
Dalam ayat penjelas dari Pasal 25 ayat (2) Perda 8/2023, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan karaoke keluarga adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas bernyanyi yang bisa dinikmati anak-anak, orang dewasa, dan orang tua.
Sementara itu, karaoke dewasa adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas bernyanyi untuk orang dewasa dengan jam operasional yang ditetapkan untuk tempat hiburan malam.
Karaoke keluarga dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, sedangkan karaoke dewasa dapat dilengkapi jasa pelayanan makan dan minum serta pemandu musik.
Sebagai perbandingan, dalam perda sebelumnya, yaitu Perda 6/2010 tarif pajak hiburan atas karaoke ditetapkan sebesar 45%. Pada perda tersebut, karaoke keluarga dan karaoke dewasa diperlakukan sama.
Dengan berlakunya Perda 8/2023, Perda 6/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perda 8/2023 telah diundangkan pada 2 Januari 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)