KABUPATEN BATANG

Pemda Adakan Sensus Pajak Daerah, Petugas Siap Sisir Tiap Rumah

Dian Kurniati
Jumat, 9 Februari 2024 | 10.30 WIB
Pemda Adakan Sensus Pajak Daerah, Petugas Siap Sisir Tiap Rumah

Ilustrasi.

BATANG, DDTCNews – Pemkab Batang, Jawa Tengah mengadakan sensus pajak daerah untuk memperbarui dan memelihara basis data pajak daerah, serta mengetahui potensi pajak daerah yang sebenarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan sensus ini dilaksanakan sebagai strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

"Sensus ini bukan hanya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), tetapi untuk semua jenis pajak sebagai bagian dari upaya kami untuk menyambut penerimaan PKB dan BBNKB pada 2025," katanya dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Pemkab, lanjut Sri Purwaningsih, berkomitmen memanfaatkan ruang yang tersedia untuk mengerek penerimaan daerah seiring dengan penerapan UU HKPD dan PP 35/2023,. Dalam hal ini, sensus pajak daerah juga dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Batang.

Melalui sensus tersebut, pemkab akan mengintegrasikan data pajak daerah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Sensus dilaksanakan oleh petugas sedulur pajak yang direkrut pada 2023 melalui Batang Karier dan melibatkan beberapa pihak terkait. BPKPAD juga akan melibatkan petugas dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) lain sehingga hasil sensus ini dapat lebih komprehensif.

Sensus pajak daerah dimulai sejak 1 Februari dengan target pemutakhiran sekitar 500.000 nomor objek pajak (NOP) dan rampung pada November atau Desember 2024. Setiap kuartal, evaluasi akan dilakukan untuk memastikan realisasi pemutakhiran data sesuai dengan target.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD BPKPAD Batang Anisah meminta masyarakat kooperatif dalam pelaksanaan sensus pajak daerah. Nanti, akan ada petugas yang mendatangi rumah masyarakat untuk melakukan pendataan.

Beberapa data yang dibutuhkan dalam sensus pajak daerah antara lain KTP, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB, STNK, bukti pembayaran listrik, bukti pembayaran air (PDAM), sertifikat tanah, NIB, dan kartu keluarga.

Dia pun menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan dalam sensus pajak daerah ini. "Kami berharap masyarakat dapat memberikan keterangan serta menyiapkan data administrasi yang diperlukan," ujar Anisah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.