Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku di DKI Jakarta akan diturunkan mulai tahun depan seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1/2024.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Perda 1/2024, tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh orang pribadi adalah sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4) Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (14/1/2024).
Secara lebih terperinci, tarif PKB dalam Perda 1/2024 adalah sebesar:
Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 8/2010 s.t.d.d Perda 2/2015 adalah sebesar:
Dengan demikian, struktur tarif progresif PKB disimplifikasi dari awalnya terdiri dari 17 lapisan tarif menjadi tinggal 5 lapisan tarif saja.
Perda 1/2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Meski demikian, ketentuan PKB dalam Perda 1/2024 baru akan diberlakukan pada tahun depan.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1) Perda 1/2024. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews