PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Terbitkan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan
Minggu, 14 Januari 2024 | 15.00 WIB
Pemprov DKI Terbitkan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku di DKI Jakarta akan diturunkan mulai tahun depan seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1/2024.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Perda 1/2024, tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh orang pribadi adalah sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4) Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Secara lebih terperinci, tarif PKB dalam Perda 1/2024 adalah sebesar:

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 8/2010 s.t.d.d Perda 2/2015 adalah sebesar:

  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.

Dengan demikian, struktur tarif progresif PKB disimplifikasi dari awalnya terdiri dari 17 lapisan tarif menjadi tinggal 5 lapisan tarif saja.

Perda 1/2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Meski demikian, ketentuan PKB dalam Perda 1/2024 baru akan diberlakukan pada tahun depan.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1) Perda 1/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.