Tersangka pajak berinisial APS di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka berinisial APS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Tersangka APS selaku direktur utama PT CAS ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada 2019. PT CAS adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa alat berat tambang batu bara.
"Motif yang dilakukan APS diduga karena PPN yang telah dipungut tidak disetorkan dan dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto, dikutip pada Senin (11/12/2023).
Perbuatan tersangka APS menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,53 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka APS terancam dihukum pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Sebelum tanggung jawab atas tersangka diserahkan kejaksaan, kanwil telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100%.
Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka APS. Dengan demikian, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kegiatan ini diharapkan tak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak, tetapi juga mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujar Sugeng. (rig)