Ilustrasi.
BOYOLALI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan pemberian insentif berupa pembebasan denda pajak daerah.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali menyatakan program pemutihan denda diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Program bertajuk Desember Bebas Denda ini berlaku hingga akhir tahun.
"Buat #sobatSIPAD yang belum sempat melakukan pembayaran pajak daerah, masih berlaku nih program bebas denda untuk semua jenis pajak daerah," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pajakdaerah.boyolali, dikutip pada Senin (4/12/2023).
Program pemutihan denda di Kabupaten Boyolali berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, dan pajak restoran.
Selain itu, pembebasan denda juga berlaku untuk pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air bawah tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.
Pemutihan denda akan diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.
Wajib pajak dapat membayar pajak daerah melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, BNI, kantor pos, Gopay, Tokopedia, Shopeepay, Alfamart, dan Indomaret.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak daerah dapat diakses melalui sipad.id atau Whatsapp customer service BKD Kabupaten Boyolali. Sistem Informasi Pajak Daerah (SiPAD) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh BKD yang dapat memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan perpajakan.
"Yuk jangan sampai kelewatan lagi, ya!" bunyi keterangan foto BKD. (sap)