Ilustrasi.
PUTUSSIBAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau mengunjungi tempat usaha wajib pajak guna menindaklanjuti pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 2 Oktober 2023.
Dalam kegiatan tersebut, KP2KP menugaskan 2 pegawai yaitu Jevano Aldricksen dan Teguh Setyo Utomo untuk mengunjungi wajib pajak bernama Irwan Haidin. Adapun wajib pajak memiliki usaha alat tulis komputer dan percetakan yang berlokasi di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
“Pelanggan kami berasal dari pemerintahan. Kami penjual diwajibkan untuk terbitkan faktur pajak mengingat sekarang sudah ada e-catalogue. Saya dengar harus PKP dulu jika ingin terbitkan faktur pajak,” kata Irwan dikutip dari situs web DJP, Selasa (14/11/2023).
Katalog elektronik (e-catalogue) merupakan bentuk pemutakhiran dan digitalisasi belanja barang/jasa yang akan digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kapuas Hulu.
Program e-catalogue ini mensyaratkan rekanan OPD wajib mengeluarkan e-faktur. Sementara itu, rekanan OPD yang merupakan orang pribadi wajib memiliki NPWP dengan status aktif.
Di tempat yang sama, Teguh menjelaskan e-catalogue cukup meningkatkan pemahaman wajib pajak akan kegunaan NPWP. Hal ini bisa dilihat dari wajib pajak PKP yang telah melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN secara tepat waktu.
Tak lupa, ia juga menjelaskan beberapa kewajiban tambahan yang harus dipatuhi oleh PKP antara lain seperti kewajiban memungut dan menyetor PPN, membuat faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
“Kami juga memiliki layanan daring melalui Whatsapp kantor yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak,” tuturnya. (rig)