Ilustrasi.
SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat kembali mengadakan program penghapusan sanksi denda administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohana mengatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Sesuai arahan dari Pj Bupati Herman Suryatman untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB, maka ada pembebasan sanksi denda," katanya, dikutip pada Kamis (12/10/2023).
Rohana menuturkan program pemutihan denda PBB dilaksanakan mulai dari 4 Oktober hingga 30 November 2023. Wajib pajak dapat mengakses layanan informasi terkait dengan PBB melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerah Online (Siapdol).
Dalam aplikasi tersebut, wajib pajak dapat memilih menu PBB untuk mengetahui tagihan PBB serta mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank BJB, kantor pos, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart.
Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Melalui program tersebut, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan.
"Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja," ujar Rohana.
Selain memberikan pemutihan denda PBB, lanjutnya, Bapenda melaksanakan beberapa strategi lain untuk mengerek PAD. Misal, mempercepat proses balik nama di kawasan Sumedang Industrialpolis, serta menerjunkan petugas untuk melaksanakan pengawasan PBB. (rig)