KABUPATEN BANGKA

Pemkab Beri Pemutihan Denda PBB-P2, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan

Dian Kurniati
Jumat, 6 Oktober 2023 | 16.00 WIB
Pemkab Beri Pemutihan Denda PBB-P2, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD Adi Muslih mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dia pun mengimbau masyarakat berharap program ini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.

"Tujuan utama kami adalah untuk meringankan beban pajak masyarakat yang selama ini tertunda, khususnya PBB-P2. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Adi mengatakan program pemutihan sebetulnya telah berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 30/2023.

Insentif ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui program pemutihan ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Dia menjelaskan pelaksanaan program pemutihan denda PBB-P2 juga menjadi bagian dari upaya pemkab mengoptimalkan pajak daerah. Hingga September 2023, realisasi pajak daerah tercatat senilai Rp44,6 miliar atau 77% dari target Rp64,5 miliar.

Realisasi itu utamanya ditopang oleh PBB-P2, pajak restoran, dan pajak hotel,

Adi menyebut salah satu tantangan optimalisasi pajak daerah yakni rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Selain itu, khusus PBB, kebanyakan objek pajak dimiliki oleh orang yang tinggal di luar kota sehingga sulit ditagih.

Menurutnya, pemkab akan terus berupaya mencapai target pajak daerah pada kuartal terakhir 2023. Dalam hal ini, pemkab telah membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang terdiri atas BPPKAD, kejaksaan negeri, dan Polres Bangka untuk melaksanakan penagihan pajak.

Pada pelaksanaannya, petugas akan mendatangi wajib pajak untuk melaksanakan penagihan secara langsung.

"Kami berharap kolaborasi ini dapat membantu mendorong masyarakat agar membayar pajak," ujarnya dilansir kuatbaca.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.