Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan penjelasan mengenai adanya surat imbauan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS).
Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Yerma Gresia mengatakan kantor pajak memang mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang melakukan KMS di beberapa wilayah kota Denpasar.
“KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (18/9/2023).
Kemudian, bangunan yang dihasilkan tersebut juga dipergunakan sendiri atau pihak lain dengan tiga kriteria. Pertama, konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun di atas 200 meter persegi.
Selanjutnya, kegiatan membangun sendiri terutang PPN pada saat bangunan mulai dibangun hingga bangunan selesai. PPN terutang wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan yang membayar PPN KMS merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka wajib melaporkannya melalui SPT Masa PPN. Jika wajib pajak bukan PKP, PPN KMS dianggap telah dilaporkan sepanjang telah membayar PPN terutang.
“Meskipun bangunan selesai dibangun tahun 2021, tetapi pembayarannya dilakukan setelah tanggal 1 April 2022 maka tarif yang dipakai mengikuti ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022, yaitu 2,2%,'' jelas Yerma.
Dalam kesempatan tersebut, Yerma juga meminta wajib pajak menyukseskan program pemerintah, yaitu pemadanan NIK dan NPWP. Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak melalui situs web djponline.pajak.go.id.
Sementara itu, wajib pajak bersangkutan bernama Wayan Wertiana berjanji akan segera membayar PPN KMS atas pembangunan yang dilakukan. Dia akan melakukan pembayaran PPN KMS setelah menghitung seluruh biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan. (rig)