SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melaksanakan kegiatan edukasi PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui penyisiran secara langsung di Kabupaten Sambas.
Dalam penyisiran itu, terdapat 5 bangunan yang masih dalam tahap pembangunan dan memiliki luas bangunan lebih dari 200 meter persegi. Berdasarkan PMK 61/2022, 5 bangunan tersebut masuk dalam kriteria KMS yang dikenai PPN.
“Pada dasarnya, membangun bangunan di atas 200 meter persegi untuk digunakan sendiri akan dikenakan PPN KMS sesuai dengan PMK 61/2022,” kata Kepala KP2KP Sambas Rocky Pratama Ardiwinata dikutip dari situs DJP, Rabu (29/10/2025).
Penghitungan PPN KMS adalah 20% x tarif PPN umum x biaya pembangunan. Biaya pembangunan tidak memperhitungkan biaya perolehan tanah. Adapun saat terutang PPN KMS ialah saat memulai dibangun dan dilaporkan pada kantor pajak terdekat dari lokasi bangunan dibangun.
Sebagai contoh, wajib pajak terdaftar di wilayah KPP Pratama Singkawang lalu membangun di daerah Kabupaten Sambas maka wajib pajak dapat melaporkan ke KPP Pratama Singkawang atau KP2KP Sambas.
"Untuk ketentuan pelaporan, wajib pajak yang termasuk pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan dalam SPT masa PPN. Sementara itu, wajib pajak yang bukan PKP dianggap sudah melaporkan jika sudah membayar," tutur Rocky.
Rocky juga menjelaskan mengenai perbedaan PPN KMS dan pengenaan jasa konstruksi yang sering ditanyakan wajib pajak. Menurutnya, jasa konstruksi merupakan kegiatan usaha dan penghitungan PPN-nya sebesar 11% dikalikan dengan biaya pembangunan.
Dia juga menjelaskan jasa kontruksi merupakan pekerjaan kontruksi bangunan yang dilakukan oleh kontraktor dan ini dapat dikenakan tarif yang berbeda tergantung dari sertifikat badan usaha (SBU) yang dimiliki wajib pajak.
“Apakah wajib pajak ini memiliki SBU kualifikasi kecil, SBU kualifikasi menengah atau tidak memiliki SBU. Kewajiban melakukan pembayaran dan pelaporan PPN berada di kontraktor dan ini tidak masuk ke dalam kegiatan membangun sendiri,” ujarnya. (rig)
