Ilustrasi.
AMLAPURA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura mengadakan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi usaha inap keluarga (homestay) guna memantau dan mengevaluasi kepatuhan pajak pada 24 Juli 2023.
Pegawai dari KP2KP Amlapura Putu Surya Kencana mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai keadaan usaha yang sedang berjalan serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
“KP2KP juga memberikan informasi perpajakan kepada pemilik usaha inap keluarga sehingga mereka memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/8/2023).
Salah satu informasi yang disampaikan petugas pajak ialah terkait dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, wajib pajak bersangkutan tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
Putu berharap kunjungan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan pemilik usaha inap keluarga. KP2KP, lanjutnya, juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap wajib pajak dalam berbagai sektor usaha.
Sementara itu, pemilik Tanaya Homestay I Nyoman Sumadiana menuturkan usahanya saat ini sedang dalam proses pemulihan setelah terdampak pandemi Covid-19. Dia juga mengucapkan terima kasih atas informasi pajak yang diberikan petugas.
"Kami akhirnya mendapat pemahaman yang lebih mengenai kewajiban perpajakan yang kami miliki selaku pemilik usaha," tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)