Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Petugas dari kantor pajak kembali aktif melakukan kunjungan lapangan. Kali ini petugas dari KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang masuk dalam daftar sasaran penyuluhan prioritas (DSPT).
Aisyah, petugas KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa salah satu wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha penggilingan padi. Sebelumnya, petugas berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat untuk mencocokkan data kependudukan wajib pajak.
"Petugas menjelaskan kewajiban perpajakan yang semestinya dijalankan oleh wajib pajak. Yang bersangkutan mengaku sudah menjalankan kewajibannya. Dia mengaku rutin melaporkan SPT Tahunan sejak 2020 lalu," kata Aisyah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).
Merespons penjelasan wajib pajak, petugas lantas melakukan pengecekan data. Ternyata, NPWP atas nama Armin, sang pemilik usaha penggilingan padi, masuk dalam DSPT dan terdaftar ganda.
"NPWP yang masuk sebagai DSPT merupakan NPWP atas nama yang sama yang sudah terdaftar sejak 2000. Saat itu, NPWP belum terhubung dengan NIK sehingga Bapak Armin bisa daftar NPWP baru," kata Aisyah.
Aisyah menyarankan Armin untuk melakukan penghapusan. Untuk mendukung program baru pemerintah, yaitu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, wajib pajak dapat menghapuskan salah satu dari dua NPWP yang terdaftar.
"Sehingga hanya ada satu NIK yang digunakan untuk NPWP," jelas Aisyah.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera melakukan validasi data paling lambat 31 Desember 2023. (sap)