Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi berencana mulai memungut pajak restoran atas usaha jasa boga atau katering.
Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan pelaku usaha katering sesungguhnya juga termasuk wajib pajak yang memiliki kewajiban memungut pajak restoran. Namun, ketentuan itu belum diterapkan secara optimal.
"Setiap kita makan di restoran yang ada di Kabupaten Bekasi, ketika membayar di situ sudah ada pajak restorannya. Tetapi bila menerima makanan dan minum dari perusahaan jasa boga atau katering harusnya dikenakan pajak juga," katanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).
Oleh karena itu, Pemkab Bekasi menggelar sosialisasi pajak restoran yang dihadiri oleh pelaku usaha katering. Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan pelaku usaha katering wajib memungut pajak restoran sesuai dengan Perbup 33/2020.
"Kami berkepentingan, terutama terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah dari jasa boga katering ini," ujar Alam.
Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi menuturkan Bapenda akan terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang bekerja sama dengan katering di beberapa kawasan industri.
"Sasarannya sesuai dengan amanat Pj Bupati Bekasi bahwa Bapenda harus melakukan intensifikasi terhadap pajak katering," tuturnya.
Untuk diketahui, definisi dari restoran pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) turut mencakup jasa boga atau katering.
"Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering," bunyi Pasal 1 angka 23 UU PDRD. (rig)