DENPASAR, DDTCNews – Indonesia Homestay Association (IHSA) Provinsi Bali memprotes wacana penghentian operasional akomodasi berbasis platform digital, seperti Airbnb. IHSA menilai kebijakan itu berpotensi menghambat perkembangan pariwisata serta memukul pelaku usaha kecil yang bertumpu pada pemasaran digital.
Ketua IHSA Provinsi Bali Nyoman Dini Andiani menegaskan pelarangan total bukanlah langkah yang tepat untuk menjawab persoalan kontribusi akomodasi berbasis platform digital terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ia menilai pelaku industri membutuhkan pendekatan yang lebih inklusif.
"Pelarangan total terhadap platform seperti Airbnb bukanlah solusi terbaik. Yang ideal adalah regulasi inklusif dan kolaboratif, jadikan platform sebagai mitra, bukan musuh," kata Dini, dikutip pada Kamis (11/12/2025).
Dini menilai legalisasi, pendataan, dan penarikan kewajiban pajak dengan mekanisme yang lebih jelas jauh lebih realistis ketimbang menutup akses terhadap platform digital. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengkaji ulang wacana penghentian operasional akomodasi berbasis platform digital tersebut.
Dini menambahkan keberadaan platform digital justru membantu pengusaha lokal menjangkau pasar global secara lebih efektif. Ia menekankan legalisasi dan pendataanlah yang bisa menjadi solusi atas permasalahan terkait akomodasi digital.
"Legalisasi dan pendataan adalah langkah yang masuk akal, bukan pelarangan yang bisa mematikan potensi akomodasi dan promosi Bali. Dengan begitu kami bisa menjaga PAD, melindungi usaha lokal, dan tetap memanfaatkan kekuatan digital untuk mempromosikan Bali ke dunia," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Wayan Koster menyatakan akan mengkaji dan mengajukan penghentian praktik operasional Airbnb di Bali. Ia menilai platform tersebut tidak berkontribusi terhadap PAD, terutama dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dan PBJT restoran.
"Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop. Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali. Belum lagi ada yang ilegal dan nakal, semua akan kami tertibkan, tidak ada ampun,” tegasnya, dilansir radarbangsa.com.
Wacana penghentian operasional akomodasi berbasis platform digital kini menjadi sorotan pelaku industri pariwisata, terutama pengusaha homestay yang berharap pemerintah mengambil langkah lebih proporsional dalam menata sektor akomodasi berbasis digital. Simak Gerus Penerimaan Pajak, Platform Akomodasi Bakal Dikaji Pemprov (dik)
