Ilustrasi.
GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar mengadakan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayah Kabupaten Gianyar pada 23 Mei 2023.
Account Representative (KPP) Pratama Gianyar Erawan mengatakan kunjungan dilakukan untuk mengawasi kewajiban perpajakan Bumdes. Terlebih, bentuk usaha ini juga terus berkembang di Bali, khususnya di wilayah kerja KPP.
"Kedatangan kami ini sebagai wujud tugas pengawasan sekaligus memberikan asistensi dan edukasi. Bentuk usaha ini menarik karena secara bentuk merupakan perpaduan usaha modern dan tradisional," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/6/2023).
Pengembangan usaha berbasis desa dan adat selama ini memang menjadi salah satu program strategis Pemprov Bali. Oleh kerena itu, KPP gencar memberikan pelayanan dan pengawasan. Jika diperlukan, penegakan hukum yang prima juga dilakukan kepada wajib pajak Bumdes.
Kepala KPP Pratama Gianyar juga sudah mengarahkan pegawai untuk memberikan pelayanan yang terbaik guna terciptanya Bumdes yang sehat secara keuangan dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik.
"Sesuai arahan pimpinan kami di kantor, KPP Pratama Gianyar harus turut berperan mengembangkan Bumdes yang ada di wilayah kerja kami,” tutur Erawan.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)