KP2KP PINRANG

Omzet di Atas Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Kena Pajak Wajib Pembukuan

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Juni 2023 | 13.30 WIB
Omzet di Atas Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Kena Pajak Wajib Pembukuan

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan ke tempat pengusaha perangkat elektronik dalam rangka verifikasi pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 29 Mei 2023.

Petugas dari KP2KP Pinrang Nisba mengatakan kunjungan dilakukan untuk mendapatkan informasi perihal usaha yang tengah dijalankan pengusaha. Selain itu, ia juga menjelaskan beberapa kewajiban tambahan bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.

“PKP wajib memungut dan menyetorkan PPN atas barang yang dijualnya, serta wajib melaporkan  SPT Masa PPN setiap bulannya paling lambat akhir bulan berikutnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (12/6/20230.

Selain itu, Nisba juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar harus menyelenggarakan pembukuan sebagai metode pelaporan SPT Tahunan.

Definisi Pembukuan

Pembukuan adalah metode pencatatan akuntansi dengan menggunakan pendapatan kotor yang dikurangi dengan berbagai biaya yang dipakai untuk operasional perusahaan sehingga menghasilkan laba bersih atau profit.

Setelah itu, Nisba mengakhiri kegiatan kunjungan lapangan tersebut dengan melakukan aktivasi akun PKP serta menerbitkan sertifikat elektronik bagi pengusaha bersangkutan.

Sementara itu, pemilik toko perangkat elektronik Salmia mengatakan dirinya mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP setelah omzet di tahun sebelumnya melebihi batas minimal omzet PKP, yaitu Rp4,8 miliar.

“Saya menyadari kewajiban perpajakan saya,” tuturnya Salmia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.