Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan akan menggelar program keringanan pokok dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai bulan depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil mengatakan program tersebut akan digelar mulai 1 Juli sampai dengan 9 Desember 2023.
"Ini kabar yang ditunggu-tunggu wajib pajak. Pemprov memberikan relaksasi untuk menyambut HUT ke-78 RI dan Hari Jadi ke-74 Kalsel," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).
Melalui program tersebut, lanjut Subhan, wajib pajak mendapatkan fasilitas penghapusan denda pajak atau pemutihan, pengurangan pokok pajak, dan pembebasan pajak progresif.
Untuk PKB tahun pajak berjalan, pemkab memberikan diskon sebesar 4% bila PKB dilunasi dalam jangka waktu 60 hari hingga 31 hari sebelum jatuh tempo. Bila PKB baru dilunasi 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 2%.
"Semakin dini, semakin besar potongannya," ujar Subhan seperti dilansir kalsel.prokal.co.
Atas tunggakan PKB tahun pajak sebelumnya, pemprov memberikan fasilitas pembebasan pokok tunggakan. Wajib pajak yang menunggak PKB selama 11 tahun atau lebih cukup membayar PKB untuk 10 tahun pajak saja.
Bila wajib pajak menunggak PKB selama 6 hingga 10 tahun pajak, PKB hanya harus dilunasi hanya selama 5 tahun pajak saja. Bila menunggak PKB selama 5 tahun pajak, wajib pajak cukup melunasi 3 tahun pajak saja.
Bila menunggak PKB selama 4 tahun pajak, wajib pajak cukup membayar tunggakan PKB untuk 2 tahun pajak saja. Bila menunggak PKB selama 3 tahun pajak, wajib pajak cukup melunasi 1 tahun pajak saja.
Terkait dengan BBNKB, pembebasan BBNKB diberlakukan atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya baik yang berasal dari dalam maupun dari luar daerah. (rig)