KP2KP SAMBAS

WP Ajukan Status PKP Meski Usaha Belum Jalan, Fiskus Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Mei 2023 | 14.00 WIB
WP Ajukan Status PKP Meski Usaha Belum Jalan, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan kunjungan lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas pada 4 April 2023.

Kunjungan KP2KP Sambas dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik. Adapun wajib pajak bersangkutan memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP  usaha pertambangan bahan galian golongan C.

“Kunjungan dilakukan untuk memeriksa dan memastikan kebenaran data wajib pajak dengan data lapangan. Kami juga memberikan edukasi perihak hak dan kewajiban PKP,” kata petugas dari KP2KP Sambas Vania Sianipar dikutip dari situs web DJP, Kamis (25/5/2023).

Vania menjelaskan hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan barang atau jasa kena pajak dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Sederet Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk kewajiban PKP antara lain seperti menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), pemungutan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Kemudian, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan dan melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, PKP dapat diberikan sanksi administrasi. Untuk itu, wajib pajak perlu memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah dikukuhkan menjadi PKP.

"Setelah dilakukan visit, wajib pajak dapat mengambil sertifikat elektronik di KP2KP Sambas dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur paling lambat akhir bulan berikutnya ya," tutur Vania.

Sementara itu, wajib pajak yang dikunjungi tersebut bernama Rano Jirin selaku Direktur Utama PT Pinang Merah Perkasa. Rano mengaku dirinya mengajukan permohonan pengukuhan PKP meskipun usahanya masih belum berjalan.

“Usaha kami belum berjalan. Karyawan juga masih belum tetap, tetapi saya mau urus PKP sekarang biar lebih mudah untuk mencari tender serta biar lebih mudah menerbitkan faktur dan mengkreditkan pajak,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.