KABUPATEN BREBES

Bea Cukai Sita 1.200 Bungkus Rokok Ilegal Siap Edar di Rumah Warga

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 Mei 2023 | 17.13 WIB
Bea Cukai Sita 1.200 Bungkus Rokok Ilegal Siap Edar di Rumah Warga

Rokok ilegal yang diamankan petugas. (foto: DJBC)

BREBES, DDTCNews - Tim gabungan Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Brebes menyita 120 slof atau 1.200 bungkus rokok ilegal. Rokok ilegal siap edar tersebut ditemukan petugas di sebuah rumah warga yang ada di Desa Cipelem Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (8/5/2023) lalu. 

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang warga yang mengakui bahwa ribuan bungkus rokok ilegal tersebut dibelinya secara online.

"Sebanyak 120 slop rokok polos dan baru kami sita dari satu supplier," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudi Hendrawan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

Menurut Yudi, penyitaan 1.200 bungkus rokok tanpa pita cukai ini juga menjadi bukti bahwa masih banyak penjual rokok yang belum memahami perbedaan rokok legal yang berpita cukai dan rokok ilegal atau polosan. 

Sebagai tindak lanjut, petugas Bea Cukai Tegal akan melakukan penyidikan atas kasus tersebut. 

"Seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyidikan menjadi kewenangan Bea Cukai. Termasuk, penetapan pasal pidananya yang tertuang dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai Rokok," katanya. 

DJBC mengingatkan masyarakat bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.