Sosialisasi e-bupot instansi pemerintah oleh KPP Pratama Demak. (foto: DJP)
DEMAK, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan sosialisasi terkait dengan tata cara pemotongan pajak pada anggaran penyelenggaraan pemilu 2024. Pemotongan dan pemungutan pajak menggunakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah.
KPP Pratama Demak misalnya, memberikan sosialisasi kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh pengelola keuangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tiap kecamatan se-Kabupaten Demak.
"Dengan memahami tata cara pemotongan pajak dana pemilu ini, diharapkan penerimaan pajak dari pemotongan/pemungutan oleh instansi pemerintah bisa lebih optimal," kata Asisten Penyuluh Pajak Yudie Fitrianto dilansir pajak.go.id, Selasa (2/5/2023).
Seperti diketahui, aplikasi e-bupot bagi instansi pemerintah mulai digunakan sejak masa pajak September 2021 lalu.
Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.
Adapun berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.
Cakupan SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM. (sap)