KPP PRATAMA DEMAK

Tahun Politik, KPP Mulai Sosialisasi Pemotongan Pajak Dana Pemilu 2024

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Mei 2023 | 13.15 WIB
Tahun Politik, KPP Mulai Sosialisasi Pemotongan Pajak Dana Pemilu 2024

Sosialisasi e-bupot instansi pemerintah oleh KPP Pratama Demak. (foto: DJP)

DEMAK, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan sosialisasi terkait dengan tata cara pemotongan pajak pada anggaran penyelenggaraan pemilu 2024. Pemotongan dan pemungutan pajak menggunakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah.Ā 

KPP Pratama Demak misalnya, memberikan sosialisasi kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Ā Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh pengelola keuangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tiap kecamatan se-Kabupaten Demak.

"Dengan memahami tata cara pemotongan pajak dana pemilu ini, diharapkan penerimaan pajak dari pemotongan/pemungutan oleh instansi pemerintah bisa lebih optimal," kata Asisten Penyuluh Pajak Yudie Fitrianto dilansir pajak.go.id, Selasa (2/5/2023).Ā 

Seperti diketahui, aplikasi e-bupot bagi instansi pemerintah mulai digunakan sejak masa pajak September 2021 lalu.Ā 

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.

Adapun berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Cakupan SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.