PROVINSI SULAWESI UTARA

Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Redaksi DDTCNews
Senin, 1 Mei 2023 | 11.30 WIB
Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih menggelar program Keringanan Ramadhan 3 Hebat.

Program yang digelar mulai 28 Maret 2023 ini masih berlangsung hingga 26 Mei 2023. Program ini berisi keringanan hingga pembebasan terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini.

“Segera manfaatkan Keringan Ramadhan Tiga Hebat. Marijo torang bayar pajak! Jang sampe ketinggalan neh,” tulis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam informasi yang diunggah pada media sosial, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Program ini memuat 3 skema kebijakan. Pertama, pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kedua, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4, atau lebih yang melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang ditentukan. Pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 5%, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 7,5%, 61-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10%.

“Untuk poin 1 dan 2 sudah otomatis by system melalui aplikasi Tim Salut dan dapat dibayarkan secara online atau di Samsat,” tulis pemrov.

Ketiga, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 100%. Pembebasan ini berlaku untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Poin 3 berproses di Samsat asal domisili STNK,” imbuh pemrov. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.