EFEK VIRUS CORONA

Beri Stimulus untuk Pesantren, Ini Harapan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 22 Oktober 2020 | 13:42 WIB
Beri Stimulus untuk Pesantren, Ini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peringatan Hari Santri Nasional 2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah memberi berbagai stimulus untuk pesantren, termasuk saat masa pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan stimulus tersebut untuk mendorong pesantren menjadi ekosistem mandiri dengan kegiatan ekonomi yang kompetitif. Dia berharap kegiatan ekonomi pesantren itu juga membantu masyarakat di sekitarnya.

“Saya menaruh harapan besar bagi santri dan pesantren di seluruh Indonesia untuk mampu menjalankan peran penting sebagai sentra atau hub kegiatan ekonomi kerakyatan dan motor penggerak ekonomi masyarakat sekitar," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan santri dan pesantren bisa menjadi sumber inspirasi masyarakat terkait dengan daya tahan ekonomi. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah menekan berbagai kegiatan ekonomi dan menjadi cobaan berat bagi masyarakat.

Saat ini, pemerintah telah memberikan stimulus Rp2,6 triliun untuk membantu pesantren beradaptasi dengan kebiasaan baru karena pandemi Covid-19. Alokasi senilai Rp2,38 triliun untuk membantu operasi pendidikan dari lembaga pesantren dan sekolah agama. Anggaran Rp211,7 miliar sebagai bantuan pembelajaran online di pesantren selama 3 bulan.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah memberikan bantuan berdasarkan ukuran pesantren. Sebanyak 14.900 pesantren kecil memperoleh bantuan Rp25 juta, sedangkan 4.000 pesantren mendapatkan Rp40 juta, dan 2.200 pesantren mendapatkan Rp50 juta.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Pemerintah juga memberikan insentif untuk guru dan pengasuh pondok pesantren melalui bantuan sosial. Ada pula bantuan pembangunan atau perbaikan sarana prasarana wastafel tempat cuci tangan di 100 pesantren yang tersebar di 10 provinsi. Bantuan dari berbagai anggaran kementerian/lembaga juga mencapai lebih dari Rp991 miliar.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah memberikan dukungan untuk kegiatan usaha di koperasi, seperti akses pembiayaan bagi santri yang membuat usaha produktif. Akses pembiayaan itu berupa KUR yang dapat diperoleh di kantor bank syariah terdekat.

Sementara pada masyarakat atau santri yang belum dapat mengakses perbankan melalui KUR, pemerintah memberikan akses untuk usaha yang berskala ultra mikro melalui UMi. Hingga 20 Oktober, pembiayaan UMi telah menjangkau 3,3 juta masyarakat. Sebanyak 565.000 UMKM di antaranya menerima pembiayaan melalui akad syariah pada koperasi syariah.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Selain itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga menyiapkan dana beasiswa LPDP khusus santri untuk melanjutkan pendidikannya. Hingga 2019, setidaknya ada 293 santri yang telah dikirimkan ke berbagai universitas di luar negeri untuk mengikuti program magister dan dokter.

"Ini salah satu wujud jihad dalam memberdayakan dan meningkatkan kapasitas perekonomian kita," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak