KABUPATEN KUDUS

Bupati Bebaskan Retribusi PBG untuk Pesantren dan Rumah Ibadah

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 16 Oktober 2025 | 16.30 WIB
Bupati Bebaskan Retribusi PBG untuk Pesantren dan Rumah Ibadah
<p>Ilustrasi.</p>

KUDUS, DDTCNews – Pemkab Kudus, Jawa Tengah menggratiskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pondok pesantren dan rumah ibadah. Langkah ini dimaksudkan guna memastikan keamanan serta kelayakan konstruksi bangunan rumah ibadah.

Bupati Kudus Samani Intakoris menyebut kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan DPRD Kudus. Menurutnya, pendampingan teknis akan terus diberikan agar proses perencanaan serta pembangunan rumah ibadah berjalan sesuai dengan standar konstruksi yang aman.

“Kita punya kesepakatan untuk mengusulkan agar retribusi PBG dan SLF bagi pondok pesantren serta rumah ibadah digratiskan. Kami akan melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan DPRD agar retribusi PBG digratiskan,” katanya, dikutip pada Kamis (16/10/2025).

Samani menuturkan Dinas PUPR siap mendampingi perencanaan serta pelaksanaan pembangunan rumah ibadah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan konstruksi, terutama pada pondok pesantren yang menampung banyak orang.

Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan setiap bangunan rumah ibadah di Kudus memenuhi aspek keselamatan bagi jamaah dan santri yang beraktivitas di dalamnya. Langkah ini juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap lembaga keagamaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai pembebasan retribusi PBG menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Kudus hadir dan berpihak kepada lembaga keagamaan.

Mukhasiron berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan. Selain meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat, langkah tersebut juga menjadi wujud kolaborasi dalam membangun Kudus yang religius, tertib, dan berdaya saing.

“Perdana PBG gratis diserahkan untuk Pondok Pesantren Tahfidz Yanbu’ul Qur’an dan diterima langsung oleh pengasuh KH Ulin Nuha Arwani. Ini langkah nyata pemerintah daerah untuk mendukung pesantren dan rumah ibadah agar lebih aman, tertib, dan layak fungsi,” ujarnya, seperti dilansir berita.murianews.com.

Sebagai informasi, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sementara itu, retribusi PBG adalah pembayaran atas pelayanan penerbitan PBG dan penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau prasarana dan sarana bangunan gedung. Sebelumnya, PBG disebut sebagai izin mendirikan bangunan (IMB). Simak Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusinya? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.