KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan di Kuartal IV/2025

Muhamad Wildan
Kamis, 09 Oktober 2025 | 20.00 WIB
Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan di Kuartal IV/2025
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali meluncurkan paket stimulus ekonomi pada akhir 2025.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan stimulus tambahan tersebut akan difinalisasi dalam waktu dekat dan diumumkan oleh Kemenko Perekonomian.

"Kemarin sudah dapat arahan dari Pak Presiden [Prabowo Subianto] juga untuk kita segera finalkan. Kita harapkan ini mulai seminggu 2 minggu lagi itu sudah dieksekusi," ujar Febrio, dikutip pada Kamis (9/10/2025).

Menurut Febrio, stimulus tambahan ini diharapkan bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2025. Dengan stimulus-stimulus baru ini, pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2025 diharapkan mencapai 5,5%.

Meski demikian, Febrio masih enggan menjabarkan bentuk stimulus yang akan diberikan. Perincian dari stimulus tambahan akan diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Yang jelas, stimulus kali ini akan dieksekusi dengan cepat agar langsung memberikan dampak terhadap perekonomian pada tahun ini, bukan tahun depan.

"Akan ada insentif, khususnya bantuan masyarakat miskin dan rentan untuk memperbaiki daya beli. Akan cukup besar, sehingga kita harapkan pada kuartal IV/2025 dampaknya akan cukup terasa," ujar Febrio.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengucurkan 8 stimulus khusus untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi pada tahun ini.

Stimulus dimaksud antara lain program magang untuk lulusan perguruan tinggi, perluasan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pemberian bantuan pangan pada Oktober hingga November 2025, serta diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKN) bagi driver ojol selama 6 bulan.

Selanjutnya, pemerintah juga menyelenggarakan program manfaat layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan, program padat karya tunai, program deregulasi PP 28/2025, serta program perkotaan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.