JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani meminta pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Irma mengatakan pemerintah perlu berkomunikasi dengan pengusaha agar tidak melakukan PHK terhadap pegawainya. Secara bersamaan, pemerintah dapat memberikan stimulus serta diskresi, termasuk dari sisi perpajakan.
"Perusahaan tentu juga butuh dukungan. Karena itu, pemerintah perlu memberikan stimulus dan diskresi, termasuk dalam hal perpajakan, agar perusahaan tetap bisa beroperasi tanpa harus mem-PHK karyawannya," katanya, dikutip pada Kamis (6/11/2025).
Irma menyoroti PHK massal yang dilakukan oleh pabrik ban di Cikarang, Jawa Barat. Di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil, pemerintah perlu mewaspadai risiko PHK yang dihadapi para pekerja.
Dia menilai PHK terjadi akibat turunnya daya beli masyarakat yang berdampak pada penurunan permintaan dan produksi. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara supply dan demand yang menjadi alasan perusahaan melakukan efisiensi.
Menurutnya, Komisi IX DPR saat ini tengah menginventarisasi data dan masukan untuk dimasukkan dalam draf revisi UU Ketenagakerjaan. Upaya tersebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja agar PHK massal tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
"Kami sedang menyusun aturan agar PHK, termasuk karena kepailitan, tidak bisa dilakukan semena-mena. Bahkan, bila ada perusahaan yang menyatakan pailit, DPR juga harus dilibatkan untuk memastikan apakah benar-benar pailit atau hanya pura-pura pailit," ujarnya.
Irma menambahkan DPR berkewajiban melindungi pekerja dari tindakan sewenang-wenang sekaligus menjaga kepentingan perusahaan. Dia pun mengimbau perusahaan untuk memperlakukan upah pekerja sebagai bagian dari biaya operasional, bukan sekadar beban.
Mengenai stimulus, pemerintah belum lama ini meluncurkan 8 paket stimulus yang akan diberikan guna memacu konsumsi masyarakat. Stimulus tersebut di antaranya berupa PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah (DTP) serta PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pekerja pariwisata.
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan langkah penyederhanaan regulasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Misal dari di Kementerian Keuangan, deregulasi yang dilaksanakan bakal banyak terkait dengan perpajakan. (dik)
