KPP PRATAMA TOBELO

Bendahara Kerap Keliru dalam Perpajakan, KPP Adakan Sosialisasi Aturan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Bendahara Kerap Keliru dalam Perpajakan, KPP Adakan Sosialisasi Aturan

Ilustrasi.

TOBELO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru kepada bendahara instansi pemerintah di Vila Gaba Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat pada 8 September 2022.

Asisten Penyuluh KPP Pratama Tobelo Huda Sinatrya mengatakan bendahara memiliki peran penting dalam pengumpulan penerimaan negara. Untuk itu, kehadiran peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022, perlu disosialisasikan.

"Pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar di hampir semua negara di dunia. Salah satu pelaku pemungut pajak di Halmahera Barat adalah bendahara instansi pemerintah sehingga perannya cukup penting,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Dalam sosialisasi tersebut, Huda juga memaparkan hak dan kewajiban pajak bendahara saat menggunakan anggaran dalam belanja barang dan jasa. Salah satunya ialah memungut atau memotong pajak terutang dan menyetorkannya ke rekening kas negara.

“Bendahara juga wajib membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat billing, hingga membuat dan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tuturnya.

Huda juga mengimbau bendahara untuk memberikan perhatian penuh terhadap sosialisasi terkait dengan pajak. Sebab, masih banyak bendahara yang melakukan kekeliruan, mulai dari salah jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, hingga telat dalam pelaporan SPT Masa.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Dia berharap bendahara mulai menerapkan ketentuan baru yang telah berlaku dan dapat melakukan konsultasi dengan KPP Pratama Tobelo jika terdapat kesulitan. KPP siap memberikan penjelasan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Sebagai informasi, PMK No. 59/2022 merevisi PMK 231/2019. Aturan tersebut mengatur soal tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP hingga pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi wajib pajak instansi pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP