KPP PRATAMA TOBELO

Bendahara Kerap Keliru dalam Perpajakan, KPP Adakan Sosialisasi Aturan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 Oktober 2022 | 12.30 WIB
Bendahara Kerap Keliru dalam Perpajakan, KPP Adakan Sosialisasi Aturan

Ilustrasi.

TOBELO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru kepada bendahara instansi pemerintah di Vila Gaba Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat pada 8 September 2022.

Asisten Penyuluh KPP Pratama Tobelo Huda Sinatrya mengatakan bendahara memiliki peran penting dalam pengumpulan penerimaan negara. Untuk itu, kehadiran peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022, perlu disosialisasikan.

"Pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar di hampir semua negara di dunia. Salah satu pelaku pemungut pajak di Halmahera Barat adalah bendahara instansi pemerintah sehingga perannya cukup penting,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (13/10/2022).

Dalam sosialisasi tersebut, Huda juga memaparkan hak dan kewajiban pajak bendahara saat menggunakan anggaran dalam belanja barang dan jasa. Salah satunya ialah memungut atau memotong pajak terutang dan menyetorkannya ke rekening kas negara.

“Bendahara juga wajib membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat billing, hingga membuat dan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tuturnya.

Huda juga mengimbau bendahara untuk memberikan perhatian penuh terhadap sosialisasi terkait dengan pajak. Sebab, masih banyak bendahara yang melakukan kekeliruan, mulai dari salah jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, hingga telat dalam pelaporan SPT Masa.

Dia berharap bendahara mulai menerapkan ketentuan baru yang telah berlaku dan dapat melakukan konsultasi dengan KPP Pratama Tobelo jika terdapat kesulitan. KPP siap memberikan penjelasan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Sebagai informasi, PMK No. 59/2022 merevisi PMK 231/2019. Aturan tersebut mengatur soal tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP hingga pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi wajib pajak instansi pemerintah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.