ADMINISTRASI PAJAK

Belum Punya EFIN? Ini Cara Minta ke DJP dan Aktivasinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 12:30 WIB
Belum Punya EFIN? Ini Cara Minta ke DJP dan Aktivasinya

Tampilan laman DJP Online.  

JAKARTA, DDTCNews – Untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dan pembayaran pajak melalui e-billing secara daring pada DJP Online, wajib pajak harus mengaktivasi kode EFIN terlebih dahulu.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik melalui DJP Online. Aktivasi kode EFIN dapat dilakukan dengan cara mengunjungi kantor pajak atau secara online.

Untuk mengajukan EFIN secara online, wajib pajak orang pribadi dapat mengirimkan e-mail ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun sebelum itu, wajib pajak perlu mengunduh formulir permohonan EFIN di sini dan mengisi data yang diminta.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak orang pribadi akan diminta untuk mengisi data diri, tanda tangan, alamat email aktif, dan lainnya dalam formulir tersebut. Formulir dapat diisi secara manual dengan cara mencetaknya atau mengedit langsung melalui Power Point.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga perlu melampirkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Kemudian, formulir dan swafoto dikirimkan melalui e-mail KPP tempat wajib pajak orang pribadi.

Jangan lupa, subjek e-mail dituliskan ‘Permohonan EFIN’. Alamat e-mail KPP dapat dilihat melalui tautan berikut https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Wajib pajak orang pribadi akan menerima kode EFIN melalui e-mail paling lama 1 hari kerja.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Setelah menerima kode EFIN, wajib pajak perlu melakukan aktivasi dengan cara mengunjungi laman DJP online. Selanjutnya, klik kolom Belum Registrasi. Silakan memasukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan untuk verifikasi.

Setelah itu, wajib pajak menuliskan password untuk login DJP Online dan memeriksa e-mail untuk menemukan link aktivasi yang dikirimkan DJP. Selanjutnya, EFIN telah otomatis teraktivasi dan wajib pajak sudah bisa menggunakan DJP Online. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP