Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan berbahan limbah pipa paralon di Sharaga Art, Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Sampai saat ini belum ada klausul wajib lapor secara bulanan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terkait dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp500 juta dalam 1 tahun.Â
Ditjen Pajak (DJP) melalui kanal media sosialnya mengonfirmasi bahwa memang belum ada aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memerinci ketentuan soal peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai PPh.Â
"Terkait teknis pelaporannya, belum ada klausul wajib lapor dan belum ada ketentuan aturan turunannya yang mengatur terkait pelaporan tiap bulan," cuit akun @kring_pajak, dikutip Kamis (16/6/2022).Â
Penjelasan otoritas tersebut menjawab pertanyaan dari netizen tentang ketentuan pelaporan omzet bulanan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajib pajak tersebut mengaku memenuhi syarat untuk terbebas dari kewajiban setor PPh final 0,5% UMKM.
"Saya wajib pajak orang pribadi. Lalu jika tidak membayar PPh final apakah perlu untuk melapor?" tanya netizen itu.Â
Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (2a) UU HPP mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.Â
Kendati begitu, pemerintah belum merilis aturan teknis yang memerinci implementasi dari ketentuan PTKP bagi wajib pajak UMKM ini.Â
Namun, jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final 0,5%.Â
"Penyetoran PPh final UMKM [PP 23/2018]Â dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang tercantum pada SSP (Surat Setoran Pajak) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.
Kemudian, rekapitulasi omzet tiap bulan tersebut nantinya perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. (sap)