PMK 22/2020

Beleid Lama Dicabut, Ini PMK Baru Soal Advance Pricing Agreement

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:58 WIB
Beleid Lama Dicabut, Ini PMK Baru Soal Advance Pricing Agreement

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 18 Maret ini mencabut aturan APA sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015.

Otoritas mengatakan tata cara pelaksanaan APA dalam beleid terdahulu belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam Rencana Aksi No.14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

“Serta untuk menyempurnakan ketentuan dimaksud agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum terutama terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam beleid itu.

Seperti yang disampaikan dalam beleid itu, APA adalah perjanjian tertulis antara Dirjen Pajak dan wajib pajak atau antara Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang melibatkan wajib pajak.

Perjanjian tertulis itu untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca Kamus Pajak ‘Apa Itu Advance Pricing Agreement?’.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Wajib pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Dirjen Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan dua hal. Pertama, inisiatif wajib pajak, berupa permohonan APA Unilateral atau APA Bilateral.

Kedua, pemberitahuan tertulis dari Dirjen Pajak sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan wajib pajak luar negeri kepada pejabat berwenang mitra P3B.

APA dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama periode APA dan roll-back jika wajib pajak meminta roll-back dalam permohonan APA. Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA.

“Transaksi afiliasi… dapat berupa transaksi afiliasi antara wajib pajak dengan wajib pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan wajib pajak luar negeri,” demikian bunyi pasal 2 ayat (3) beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN