KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak PPh OP Banyak Dinikmati Orang Kaya, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Jumat, 10 September 2021 | 18:00 WIB
Belanja Pajak PPh OP Banyak Dinikmati Orang Kaya, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem PPh orang pribadi yang saat ini berlaku di Indonesia masih memuat skema regresif. Hal ini dinilai perlu direvisi melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan klausul pengecualian pajak atas natura saat ini cenderung dinikmati oleh mereka yang kaya.

"Sebagian besar belanja pajak PPh OP kita dimanfaatkan oleh segmen wajib pajak yang relatif berpenghasilan tinggi," ujar Oka dalam webinar Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021 yang diselenggarakan Tax Centre UI, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Berdasarkan paparan Ditjen Pajak (DJP) dalam rapat bersama Komisi XI pada Juli 2021, total belanja pajak PPh orang pribadi yang timbul akibat pengecualian natura dari objek pajak mencapai Rp5,1 triliun pada 2016 hingga 2019.

Selama ini, natura atau fringe benefits tidak dihitung sebagai biaya bagi pemberi kerja. Sementara bagi pekerja, natura tidak termasuk sebagai objek pajak. Pengecualian natura dari objek pajak justru dinikmati oleh karyawan-karyawan kelas atas seperti direktur dan komisaris.

Akibatnya, hal ini menimbulkan ketidakadilan horizontal dan membuka ruang untuk melakukan tax planning, mengingat tarif PPh badan lebih rendah dibandingkan dengan tarif tertinggi PPh orang pribadi.

Baca Juga:
Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Melalui RUU KUP, ketentuan UU PPh mengenai natura akan direvisi. Nantinya pemberian natura akan menjadi penghasilan bagi penerimanya dan akan menjadi biaya bagi pemberi kerja.

Selain mengubah ketentuan mengenai natura, pemerintah juga menambah lapisan penghasilan kena pajak dari yang saat ini sebanyak 4 layer menjadi 5 layer penghasilan kena pajak dengan tarif baru sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan