KEPATUHAN PAJAK

Begini Tren Rasio Kepatuhan Laporan SPT Tahunan 2016-2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Desember 2021 | 16:00 WIB
Begini Tren Rasio Kepatuhan Laporan SPT Tahunan 2016-2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memerinci tren rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sejak 2016 sampai dengan saat ini.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2020, kinerja rasio kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan mengalami tren peningkatan sejak 2016. Hanya pada 2018, rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan mengalami penurunan.

"Rasio kepatuhan pada 2016 sebesar 60,75%, pada 2017 sebesar 72,58%, pada 2018 sebesar 71,10%, pada 2019 sebesar 73,06% dan pada 2020 sebesar 77,63%," sebut DJP dalam laporannya dikutip pada Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pada tahun fiskal 2016, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan mencapai 12,2 juta laporan pajak atau 60,75% dari total pembayar pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 20,1 juta wajib pajak.

Pada 2017, sebanyak 12,04 juta SPT disampaikan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi. Rasio kepatuhan pada 2017 mencapai 72,58% dari total pembayar pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 16,6 juta wajib pajak.

Selanjutnya, pada 2018, sebanyak 12,5 juta SPT disampaikan kepada otoritas pajak. Dari jumlah tersebut, rasio kepatuhan mencapai 71,10% dari total wajib pajak yang memiliki kewajiban lapor SPT sebanyak 17,6 juta wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kemudian pada 2019, setoran SPT Tahunan mencapai 13,3 juta. Dari jumlah tersebut, rasio kepatuhan formal mencapai 73,06% dari total wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan sebanyak 18,3 juta wajib pajak.

Tahun lalu, sebanyak 14,7 SPT Tahunan dilaporkan wajib pajak badan dan orang pribadi. Rasio kepatuhan formal pada tahun lalu mencapai 77,63% dari total wajib pajak yang berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sebanyak 19 juta wajib pajak.

Untuk tahun berjalan ini, sebanyak 15,49 juta SPT Tahunan sudah dilaporkan kepada DJP hingga 7 Desember 2021. Dari jumlah tersebut, rasio kepatuhan formal sekitar 81% dari total pembayar pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 19 juta wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT