PENERIMAAN NEGARA

Begini Strategi Pemerintah Kumpulkan PNBP Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juni 2020 | 16:30 WIB
Begini Strategi Pemerintah Kumpulkan PNBP Tahun Depan

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun depan. Salah satunya adalah peningkatan kualitas layanan.

“Kualitas layanan yang baik itu misalnya dilihat dari aspek kecepatan, layanan berbasis teknologi informasi, dan memiliki sarana dan prasarana yang memadai,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, Kamis (25/6/2020).

Untuk itu, ia berharap pelayanan terus ditingkatkan, terutama terhadap enam kementerian dan lembaga yang berkontribusi besar terhadap setoran PNBP selama ini. Menurutnya, keenam kementerian dan lembaga tersebut menjadi andalan PNBP pada tahun depan.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Enam kementerian dan lembaga itu antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Perhubungan; Polri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Agraria dan Tata Ruang; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk Kemenkominfo, Febrio berharap ekstensifikasi penagihan secara periodik dan optimalisasi aplikasi online bisa diaplikasikan. Menurutnya, infrastruktur digital perlu didorong seiring dengan peningkatan kebutuhan masyarakat.

Momentum ini juga dirasa tepat dengan kondisi saat ini. Pasalnya, produktivitas kegiatan ekonomi yang berbasis teknologi informasi masih lebih baik ketimbang yang konvensional di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Febrio menambahkan Presiden bahkan memberi arahan khusus agar teknologi informasi juga menyasar penunjang pelayanan publik. Misal, puskesmas di kecamatan yang didukung teknologi atau ketersediaan internet untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar.

Ketersediaan teknologi informasi juga dibutuhkan untuk meningkatkan pengumpulan PNBP dari kementerian lainnya. Misal, Kemenhub untuk e-sertifikat registrasi uji tipe atau Polri untuk membangun sistem BPKP online.

Pada Kemenkumham, kebutuhan menerbitkan e-paspor juga semakin banyak seiring dengan pertumbuhan masyarakat kelas menengah. Sementara itu, Kementerian ATR membutuhkan peningkatan layanan berbasis digital.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Selain itu, lanjut Febrio, pemerintah juga meminta penerimaan dari pengelolaan aset barang milik negara (BMN) dapat menjadi sumber PNBP yang berkelanjutan bagi penerimaan negara di masa datang.

Dalam pengelolaan BMN tersebut, Febrio menyebut tetap mengutamakan perbaikan tata kelola dan perluas akses rakyat. Bahkan dalam beberapa hal, bisa diberikan relaksasi dengan tarif sewa dibuat 0%.

"Penting juga ada peningkatan sinergitas penagihan secara intensif," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah menargetkan PNBP SDA 2021 sebesar Rp80,7 triliun atau naik 2,1% dari target tahun ini. Sementara itu, target PNBP non-SDA 2021 sebesar Rp208 triliun atau turun 3,3% dari target tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara