APLIKASI PAJAK

Bayar Pajak Motor Bisa Lewat Aplikasi Samsat Terbaru, Sudah Tahu?

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Bayar Pajak Motor Bisa Lewat Aplikasi Samsat Terbaru, Sudah Tahu?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi terbaru dari Samsat, Samsat Digital Nasional (Signal), menyedot berhasil minat masyarakat secara luas. Padahal aplikasi tersebut masih dalam fase uji coba.

Sepanjang 21 Juli hingga 12 Agustus 2021, tercatat sudah ada 36.531 orang yang mengunduh ataupun mengakses aplikasi tersebut. Jumlah kendaraan bermotor yang didaftarkan melalui Signal pun mencapai 18.860 unit.

Lebih lanjut, nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditarik mencapai Rp6,92 miliar, sedangkan nilai pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) mencapai Rp403,54 juta. Penerimaan PKB dan SWDKLLJ tersebut berasal dari 5.131 kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

"Uji coba ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Apresiasi dari masyarakat ini merupakan cambuk bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik," kata Direktur Ditregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, dikutip Selasa (24/8/2021).

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan untuk saat ini selisih antara jumlah pengunduh Signal dan jumlah transaksi melalui Signal masih terpaut jauh.

Taslim menjelaskan perbedaan tersebut timbul karena banyak masyarakat yang mengunduh Signal tetapi belum melakukan transaksi atau mengunduh karena hanya sekedar ingin mengetahui aplikasi Signal.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

"Kami sangat berharap kerjasama dari semua pihak termasuk para pengguna untuk mendukung mengembangkan sistem layanan yang dapat memberikan kemudahan ini," ujar Taslim seperti dilansir radarbogor.id.

Untuk diketahui, aplikasi Signal adalah aplikasi terbaru yang diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ.

Aplikasi Signal adalah pengembangan dari aplikasi yang sebelumnya, Samsat Online Nasional (Samolnas). Untuk saat ini, Signal telah digunakan di 15 provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara