APLIKASI PAJAK

Bayar Pajak Motor Bisa Lewat Aplikasi Samsat Terbaru, Sudah Tahu?

Muhamad Wildan
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 08.30 WIB
Bayar Pajak Motor Bisa Lewat Aplikasi Samsat Terbaru, Sudah Tahu?

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi terbaru dari Samsat, Samsat Digital Nasional (Signal), menyedot berhasil minat masyarakat secara luas. Padahal aplikasi tersebut masih dalam fase uji coba.

Sepanjang 21 Juli hingga 12 Agustus 2021, tercatat sudah ada 36.531 orang yang mengunduh ataupun mengakses aplikasi tersebut. Jumlah kendaraan bermotor yang didaftarkan melalui Signal pun mencapai 18.860 unit.

Lebih lanjut, nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditarik mencapai Rp6,92 miliar, sedangkan nilai pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) mencapai Rp403,54 juta. Penerimaan PKB dan SWDKLLJ tersebut berasal dari 5.131 kendaraan bermotor.

"Uji coba ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Apresiasi dari masyarakat ini merupakan cambuk bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik," kata Direktur Ditregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, dikutip Selasa (24/8/2021).

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan untuk saat ini selisih antara jumlah pengunduh Signal dan jumlah transaksi melalui Signal masih terpaut jauh.

Taslim menjelaskan perbedaan tersebut timbul karena banyak masyarakat yang mengunduh Signal tetapi belum melakukan transaksi atau mengunduh karena hanya sekedar ingin mengetahui aplikasi Signal.

"Kami sangat berharap kerjasama dari semua pihak termasuk para pengguna untuk mendukung mengembangkan sistem layanan yang dapat memberikan kemudahan ini," ujar Taslim seperti dilansir radarbogor.id.

Untuk diketahui, aplikasi Signal adalah aplikasi terbaru yang diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ.

Aplikasi Signal adalah pengembangan dari aplikasi yang sebelumnya, Samsat Online Nasional (Samolnas). Untuk saat ini, Signal telah digunakan di 15 provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.