KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 101 Kabupaten/Kota yang Selesaikan Perda PBG, Ini Kata Kemendagri

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Februari 2022 | 10:00 WIB
Baru 101 Kabupaten/Kota yang Selesaikan Perda PBG, Ini Kata Kemendagri

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru terdapat 101 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan peraturan daerah (perda) tentang persetujuan bangunan gedung hingga 16 Februari 2022.

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan terdapat beberapa daerah yang tidak memprioritaskan perda persetujuan bangunan gedung (PBG) lantaran tidak adanya potensi penerimaan dari perda tersebut.

"Kemungkinan pertama telah dikerjakan secara maksimal, tetapi memang belum selesai. Kemudian, kemungkinan lainnya tidak menjadi prioritas," katanya, dikutip pada Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Meski demikian, lanjut Suhajar, Kemendagri meminta kepada pemerintah daerah sehingga perizinan yang terkait dengan pendirian bangunan tetap diberi pelayanan oleh pemerintah, meski tidak ada retribusi pelayanan tersebut.

Bila pemda memang sedang menyusun perda PBG, ia meminta kepada pemda untuk belajar kepada pemda lain yang sudah menyelesaikan perda tersebut. Bila perda sudah dibuat, retribusi atas PBG dapat dikenakan.

"Setiap pungutan hanya boleh dilakukan karena menyangkut rakyat, hanya boleh dilakukan dengan Perda, dibuat bersama dengan DPRD yang merupakan representatif dari rakyat di daerah. Itu makna dari berdemokrasi," ujarnya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Untuk diketahui, permasalahan implementasi PBG di daerah dapat berimplikasi terhadap pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah baru.

Insentif PPN DTP atas rumah baru kembali diberikan pada Januari hingga September 2022. Insentif diberikan atas penyerahan rumah yang sudah siap huni dan dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah.

Rumah bisa dinyatakan siap untuk diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangunan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, banyak PBG atas rumah yang tak kunjung diberikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP