JAKARTA, DDTCNews — Konsultan pajak yang dikenai sanksi pencabutan izin tidak diberi kesempatan untuk kembali mengajukan izin sebagai konsultan pajak di kemudian hari.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026, sanksi yang sama juga berlaku bagi kantor konsultan pajak yang izinnya dicabut.
"Konsultan pajak dan kantor konsultan pajak yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak dan/atau pencabutan izin kantor konsultan pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin konsultan pajak dan/atau kantor konsultan pajak," bunyi Pasal 42 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Kamis (3/9/2026).
Adapun sebab dicabutnya izin antara lain, pertama, konsultan pajak menyampaikan data dan informasi yang terbukti tidak benar ketika mengajukan permohonan izin konsultan pajak.
Kedua, konsultan pajak tidak kunjung menjadi anggota asosiasi konsultan pajak setelah berakhirnya pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan.
Ketiga, konsultan pajak melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf c hingga f, yakni:
menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani;
menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien; dan/atau
rangkap jabatan menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah.
Keempat, konsultan pajak dikenai sanksi pembekuan izin sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun, tetapi masih melakukan pelanggaran atas ketentuan yang menjadi dasar dikenakannya sanksi pembekuan. Kelima, konsultan pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau pidana lainnya.
Adapun sebab pencabutan izin kantor konsultan pajak antara lain, pertama, kantor konsultan pajak berbentuk persekutuan perdata atau firma masih tetap mempertahankan nama rekan yang meninggal sebagai nama kantor, tetapi tidak memperoleh persetujuan tertulis dari ahli waris dalam waktu 6 bulan sejak rekan meninggal dunia.
Kedua, kantor konsultan pajak dikenai sanksi pembekuan izin kantor sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun, tetapi masih melakukan pelanggaran atas ketentuan yang menjadi dasar pengenaan sanksi pembekuan.
Setelah mencabut izin, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) akan mengumumkan pencabutan izin konsultan pajak dan kantor konsultan pajak kepada masyarakat melalui laman resmi.
PMK 55/2026 telah dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 24 Agustus 2026. Dengan berlakunya PMK 55/2026, PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)
