PENGADILAN PAJAK

Banyak yang Pensiun, Pengadilan Pajak Butuh 17 Hakim Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Desember 2022 | 15:00 WIB
Banyak yang Pensiun, Pengadilan Pajak Butuh 17 Hakim Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana merekrut 17 hakim pengadilan pajak dalam seleksi calon hakim pengadilan pajak yang digelar pada tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Heru Pambudi mengatakan seleksi digelar untuk mengisi jabatan yang kosong karena pensiun.

"Oleh karena sudah ada yang pensiun dan tentunya untuk memberikan layanan kepada mereka yang mengajukan perkara ke Pengadilan Pajak makanya harus dicari penggantinya yang baru," katanya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Secara lebih terperinci, Pengadilan Pajak membutuhkan 16 hakim pengadilan pajak bidang pajak dan 1 hakim pengadilan pajak bidang kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, Kepala Biro SDM Setjen Kementerian Keuangan Rukijo memastikan panitia seleksi akan merekrut calon hakim pengadilan pajak yang berkualitas dan memenuhi kualifikasi.

Meski terdapat kebutuhan 17 hakim pengadilan pajak, lanjutnya, kualitas hakim tetap perlu dijaga mengingat para calon hakim pajak bakal bekerja hingga pensiun pada usia 67 tahun.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

"Kalau memang yang memenuhi kualifikasi misalnya 12, ya 12. Jadi tidak diturunkan kualitasnya, bukan yang penting penuh. Dengan usia pensiun yang panjang ini [jangan sampai] kita merekrut hakim yang tidak profesional. Itu tidak kita kehendaki," tuturnya.

Untuk diketahui, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak menggelar seleksi calon hakim pengadilan pajak sejak 29 Agustus 2022.

Saat ini, terdapat 53 calon hakim pengadilan pajak yang lolos tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Merujuk pada PENG-03/PHPP/2022, para calon hakim tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yakni assessment center, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya