FILIPINA

Bantu Para Lansia, Negara Ini Disarankan Beri Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juni 2023 | 10:00 WIB
Bantu Para Lansia, Negara Ini Disarankan Beri Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Lito Lapid mengusulkan RUU Senat 2169 yang memuat sejumlah insentif untuk para lanjut usia (lansia).

Lapid mengatakan para lansia memerlukan dukungan dari pemerintah karena kebanyakan sudah tidak memiliki penghasilan yang besar. Usulan insentif yang diusulkan salah satunya pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kebanyakan lansia miskin dan memiliki keterbatasan untuk mengelola uang pensiunnya. Rasanya tepat untuk memberikan beberapa keringanan melalui pembebasan PPN dan perluasan cakupan diskon atas tarif air dan listrik," katanya, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Lapid menuturkan RUU Senat 2169 akan sangat bermanfaat bagi warga lansia yang tidak memiliki penghasilan. Terlebih, lansia tetap memiliki kebutuhan untuk membeli makanan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Melalui pembebasan PPN sebesar 12%, lanjutnya, para lansia akan dapat mengakses berbagai barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.

Diskon Tagihan Listrik dan Air

Selain pembebasan PPN, ia mengusulkan pemerintah untuk memberikan diskon 5% atas tagihan listrik untuk 150 kWh pertama. Kemudian, ada diskon minimum 5% untuk konsumsi air 50 meter kubik pertama untuk para lansia.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Dalam UU 9994 Tahun 2010, diatur insentif untuk lansia hanya berupa diskon 5% atas konsumsi air dan listrik yang tidak melebihi 100 kWh dan 30 meter kubik.

Lapid menyebut pemberian insentif tersebut dapat diartikan sebagai rasa terima kasih negara karena para lansia telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian negara ketika masa mudanya.

"Bantuan atau dukungan apapun yang dapat kami berikan kepada warga lansia merupakan tanda untuk menyampaikan cinta, kasih sayang, dan kepedulian atas kontribusi mereka yang tidak ternilai bagi masyarakat," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?