FILIPINA

Bantu Para Lansia, Negara Ini Disarankan Beri Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juni 2023 | 10:00 WIB
Bantu Para Lansia, Negara Ini Disarankan Beri Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Lito Lapid mengusulkan RUU Senat 2169 yang memuat sejumlah insentif untuk para lanjut usia (lansia).

Lapid mengatakan para lansia memerlukan dukungan dari pemerintah karena kebanyakan sudah tidak memiliki penghasilan yang besar. Usulan insentif yang diusulkan salah satunya pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kebanyakan lansia miskin dan memiliki keterbatasan untuk mengelola uang pensiunnya. Rasanya tepat untuk memberikan beberapa keringanan melalui pembebasan PPN dan perluasan cakupan diskon atas tarif air dan listrik," katanya, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

Lapid menuturkan RUU Senat 2169 akan sangat bermanfaat bagi warga lansia yang tidak memiliki penghasilan. Terlebih, lansia tetap memiliki kebutuhan untuk membeli makanan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Melalui pembebasan PPN sebesar 12%, lanjutnya, para lansia akan dapat mengakses berbagai barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.

Diskon Tagihan Listrik dan Air

Selain pembebasan PPN, ia mengusulkan pemerintah untuk memberikan diskon 5% atas tagihan listrik untuk 150 kWh pertama. Kemudian, ada diskon minimum 5% untuk konsumsi air 50 meter kubik pertama untuk para lansia.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Dalam UU 9994 Tahun 2010, diatur insentif untuk lansia hanya berupa diskon 5% atas konsumsi air dan listrik yang tidak melebihi 100 kWh dan 30 meter kubik.

Lapid menyebut pemberian insentif tersebut dapat diartikan sebagai rasa terima kasih negara karena para lansia telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian negara ketika masa mudanya.

"Bantuan atau dukungan apapun yang dapat kami berikan kepada warga lansia merupakan tanda untuk menyampaikan cinta, kasih sayang, dan kepedulian atas kontribusi mereka yang tidak ternilai bagi masyarakat," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP