KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bank Mandiri Kini Layani Transaksi Sistem NLE

Dian Kurniati | Senin, 11 Oktober 2021 | 15:17 WIB
Bank Mandiri Kini Layani Transaksi Sistem NLE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Pelaksana Penataan National Logistics Ecosystem (NLE) menggandeng Bank Mandiri untuk memberikan pelayanan transaksi keuangan pada sistem tersebut.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kemudahan transaksi dan fasilitasi pembayaran menjadi salah satu pilar utama penerapan NLE. Menurutnya, pemberian kemudahan itu dilakukan melalui kerja sama dengan bank dan platform pembayaran online.

"Kemudahan transaksi dan fasilitasi pembayaran bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antarpelaku usaha," katanya dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Tim Pelaksana Penataan Ekosistem Logistik Nasional dan Bank Mandiri, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Askolani menjelaskan NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta. Simplifikasi prosedur dalam NLE diharapkan mampu menghilangkan repetisi dan duplikasi proses dokumen melalui integrasi dan harmonisasi kebijakan layanan logistik, serta lalu lintas komoditi menjadi lebih terawasi.

Pelabuhan yang telah menerapkan sistem NLE hingga saat ini yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Belawan. Meski demikian, pemerintah menargetkan penerapan NLE terus diperluas ke pelabuhan-pelabuhan lain di Indonesia.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Tim NLE dengan Bank Mandiri yakni pemanfaatan layanan perbankan secara elektronik pada portal NLE. Pelayanan itu meliputi pemenuhan kewajiban keuangan negara berupa pembayaran penerimaan negara, pembayaran biaya logistik yang telah diberitahukan dan diberlakukan dalam portal NLE, serta pemberian fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan pembayaran terkait layanan lainnya.

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Menurut Askolani, perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dengan melakukan evaluasi. Keikutsertaan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya dalam NLE juga bersifat terbuka dan sukarela.

"Ke depannya, perjanjian kerja sama semacam ini akan diterapkan kepada entitas perbankan dan platform pembayaran lainnya yang akan bergabung dengan NLE," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak