PENGADILAN PAJAK

Banding via e-Tax Court, WP yang Diwakili Kuasa Hukum Harus Punya Akun

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 11:45 WIB
Banding via e-Tax Court, WP yang Diwakili Kuasa Hukum Harus Punya Akun

Tim Pengembang e-Tax Court Sekretariat Pengadilan Pajak Arief Taufik Budiman.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus mendaftar dan memiliki akun e-tax court sebelum mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukumnya.

Tim Pengembang e-Tax Court Sekretariat Pengadilan Pajak Arief Taufik Budiman mengatakan wajib pajak perlu memiliki akun e-tax court untuk dapat memberikan wewenang kepada kuasa hukum dimaksud.

"Apabila wajib pajak belum mendaftarkan diri maka kuasa hukum tidak bisa mengajukan banding atau gugatan atas wajib pajak tersebut," katanya, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Merujuk pada user manual yang dipublikasikan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, pemohon banding memberikan akses kepada kuasa hukum melalui menu Kuasa Hukum yang tersedia di e-tax court.

Pemohon banding memberikan akses kepada akses kepada kuasa hukum dengan menekan tombol + Akses Kuasa Hukum. Selanjutnya, pemohon banding perlu mengisi nomor kep kuasa hukum dan menekan tombol Cari Kuasa Hukum.

Kemudian, pemohon banding juga perlu mengisi nomor sengketa yang dikuasakan. Setelah diisi, pemohon banding cukup menekan tombol Simpan guna menyimpan pemberian akses kepada kuasa hukum.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Untuk diketahui, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Namun, sekretariat mencatat penggunaan e-tax court masih tergolong rendah. Hingga 25 Agustus 2023, tercatat hanya 8,8% dari total 2.999 kuasa hukum aktif yang sudah mengajukan permohonan akun e-tax court. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran