KEBIJAKAN CUKAI

Bahas RUU KUP dengan DPR, Sri Mulyani Singgung Cukai Plastik

Dian Kurniati | Senin, 28 Juni 2021 | 17:45 WIB
Bahas RUU KUP dengan DPR, Sri Mulyani Singgung Cukai Plastik

Salah satu materi yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (28/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung rencana untuk menjadikan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) baru ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan cukai plastik bisa diterapkan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan. Selain itu, lanjutnya, rencana menjadikan plastik sebagai objek cukai juga dikarenakan objek cukai di Indonesia saat ini terlalu sedikit.

"Plastik yang merupakan salah satu barang yang telah menciptakan eksternalitas negatif, yaitu polusi sehingga perlu dilakukan pengenaan [cukai]," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah perlu memperluas objek cukai untuk mengoptimalkan instrumen fiskal sekaligus mengendalikan konsumsi. Menurutnya, pengenaan cukai akan membuat harga plastik lebih mahal sehingga mendorong masyarakat mengurangi konsumsinya.

Pemerintah sebenarnya sudah berencana mengenakan cukai terhadap kantong plastik sejak 2016 dan sempat masuk dalam target penerimaan APBN 2017. Tahun ini, pemerintah dan DPR juga sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar.

Meski begitu, pengenaan cukai kantong plastik tak kunjung diberlakukan. Hal ini dikarenakan belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai spesifikasi jenis plastik yang akan dikenakan cukai.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Rencananya, pemerintah akan mengenakan tarif Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Jika kebijakan tersebut terlaksana, objek cukai di Indonesia akan bertambah dari sebelumnya hanya tiga BKC yaitu hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

Menurut menkeu, jumlah objek cukai di Indonesia masih lebih sedikit ketimbang negara tetangga seperti Thailand dan Kamboja yang mencapai 11 jenis, termasuk mengenakan cukai atas bensin, sepeda motor, klub malam, dan perjudian.

"Setiap negara memiliki kecenderungan menggunakan cukai dalam rangka untuk mengurangkan eksternalitas atau juga sebagai sumber penerimaan," ujar Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?