KEP-151/PJ/2021

Bagi Tugas Seksi Pengawasan di KPP, Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 April 2021 | 15:24 WIB
Bagi Tugas Seksi Pengawasan di KPP, Dirjen Pajak Rilis Keputusan Baru

Ilustrasi. Salah satu sudut layanan mandiri di KPP Pratama Gambir III. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai pembagian dan penetapan perincian tugas Seksi Pengawasan pada kantor pelayanan pajak (KPP).

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-151/PJ/2021. Dalam keputusan itu ditegaskan mengenai dilakukannya pembagian segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya, agar pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak terkait dengan perluasan basis pajak dilakukan secara tepat dan efektif.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan wajib pajak dan menyesuaikan dengan beban kerja antarunit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu untuk membagi tugas Seksi Pengawasan pada KPP berdasarkan segmentasi wajib pajak,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam KEP-151/PJ/2021, dikutip pada Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Adapun sesuai dengan Pasal 57 ayat (11), Pasal 57D ayat (6), Pasal 61 ayat (6) dan Pasal 61B ayat (6) PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020, ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan tugas Seksi Pengawasan ditetapkan dalam keputusan dirjen pajak.

Dalam Diktum Pertama, otoritas membagi dan menetapkan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP sebagaimana dimaksud dalam PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Pembagian dan penetapan tugas tercantum dalam lampiran KEP-151/PJ/2021.

Salah satu contohnya, untuk KPP yang berada di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Seksi Pengawasan I hingga V menangani wajib pajak strategis. Tidak ada wajib pajak berdasarkan kewilayahan dalam KPP tersebut.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Kemudian, contoh lain, untuk KPP Pratama Banda Aceh di Kanwul DJP Aceh, ada Seksi Pengawasan I untuk wajib pajak strategis. Kemudian, Seksi Pengawasan II hingga VI untuk wajib pajak berdasarkan kewilayahan.

Dalam Diktum Kedua KEP-151/PJ/2021 disebutkan Seksi Pengawasan yang menangani wajib pajak strategis melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Simak pula artikel ‘PMK Baru, Organisasi Instansi Vertikal DJP Ditata Ulang’.

Selanjutnya, dalam Diktum Ketiga, Seksi Pengawasan yang menangani wajib pajak berdasarkan kewilayahan juga melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Adapun ketentuan mengenai pembagian dan penetapan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP sebagaimana dimaksud dalam KEP-151/PJ/2021, diterapkan sesuai dengan keputusan dirjen pajak mengenai penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur’.

“Keputusan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [20 April 2021],” demikian bunyi Diktum Kelima KEP-151/PJ/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?