REFORMASI PAJAK

Bagaimana Imbas Coretax System ke Penerimaan Pajak? DJP Ungkap Hal Ini

Dian Kurniati | Kamis, 25 Januari 2024 | 15:43 WIB
Bagaimana Imbas Coretax System ke Penerimaan Pajak? DJP Ungkap Hal Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan pajak.

Suryo mengatakan CTAS akan membuat pengelolaan data dan informasi makin terintegrasi. Dengan didukung CTAS, lanjutnya, kemampuan otoritas dalam mengoptimalkan pajak juga menjadi lebih besar.

"Tujuan pembangunan coretax kita pasti meningkatkan penerimaan, tidak bisa kita hindari. Karena dengan coretax kerja lebih cepat, kemudian yang dikerjain juga lebih banyak," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Suryo mengatakan penerapan CTAS memang tidak bisa secara otomatis berdampak positif terhadap penerimaan. Lantaran CTAS sangat mengandalkan data, DJP juga harus memastikan data yang masuk dalam sistem relevan dan berkualitas.

Dia menjelaskan terdapat 2 kriteria penting agar data tersebut dapat diolah oleh CTAS. Pertama, data memuat komponen yang potensial disandingkan dengan SPT wajib pajak.

Kedua, data tersebut memiliki identitas yang jelas sehingga DJP dapat membandingkannya dengan SPT. Kejelasan identitas pada data menjadi sebuah keharusan karena saat ini ada sekitar 19 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

"Betapa bahwa integrasi data itu sangat mutlak diperlukan untuk menjalankan sistem informasi yang baru, coretax tadi namanya," ujarnya.

Suryo menambahkan implementasi CTAS juga dapat membantu otoritas membuat proyeksi penerimaan secara lebih realistis. Proyeksi penerimaan biasanya akan mempresentasikan rencana pengawasan, pemeriksaan penegakan hukum, penagihan, serta penyuluhan.

Melalui PSIAP, setiap proses bisnis tersebut akan dapat dirancang dan terdokumentasi dengan baik. Misalnya mengenai pengawasan, sistem akan membantu membuat daftar wajib pajak yang akan diawasi, kapan akan diawasi, serta hasil pengawasan yang diperoleh.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

"Tetapi kembali lagi, ujung-ujungnya adalah semesta data yang kita punya karena data yang kita punya ini juga digunakan untuk melakukan pengawasan," imbuhnya.

Implementasi CTAS direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar