KABUPATEN PANGANDARAN

Badan Khusus Pengelola Pajak Daerah Bakal Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 11:12 WIB
Badan Khusus Pengelola Pajak Daerah Bakal Dibentuk

Ilustrasi. 

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat akan merombak susunan organisasi perangkat daerah (OPD) bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi akan dibarengi dengan perombakan OPD. Menurutnya, perlu ada badan khusus yang mengelola pendapatan daerah.

"Nanti kita pisah kelembagaannya menjadi sebuah badan khusus untuk menangani pendapatan dan pajak daerah supaya fokus," katanya, dikutip pada Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pada saat ini, sambungnya, fungsi pengumpulan penerimaan pajak daerah masih di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Pemkab Pangandaran tengah menyusun usulan pembentukan badan baru penerimaan pajak daerah kepada pemerintah pusat melalui Pemprov Jabar.

Dia memaparkan ide membentuk badan khusus penerimaan pajak daerah berdasarkan hasil kunjungan pemda bersama DPRD dan pelaku usaha Pangandaran ke beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kunjungan kerja tersebut sebagai upaya mendapatkan pengetahuan dan informasi terkait dengan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pengolahan sampah, peningkatan pendapatan daerah dari pajak, dan pengembangan pariwisata.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Pada bidang pengembangan UMKM, pemkab dan DPRD sepakat untuk membangun sentra UMKM yang mengakomodasi penjualan oleh-oleh khas Pangandaran. Selanjutnya, manajemen pengolahan sampah akan dilakukan melalui pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

Pada sisi pengembangan pariwisata, perlu ada pembangunan infrastruktur penunjang. Menurutnya, Pangandaran mempunyai potensi besar kegiatan pariwisata.

"Kalau soal wisata, Pangandaran lebih bagus ketimbang tempat wisata yang kita kunjungi kemarin. Tinggal gimana memolesnya agar ramai dikunjungi wisatawan," imbuhnya, seperti dilansir priangantimurnews.pikiran-rakyat.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi