KABUPATEN BANDUNG

Ayo Warga Kab. Bandung! Hari Ini Terakhir Dapat Diskon Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 11:18 WIB
Ayo Warga Kab. Bandung! Hari Ini Terakhir Dapat Diskon Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SOREANG, DDTCNews—Di tengah pandemi Covid-19, Pemkab Bandung memberikan insentif pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hari ini, menjadi hari terakhir warga untuk mendapatkan insentif tersebut.

Hingga saat ini, Pemkab Bandung belum mengumumkan apakah tenggat waktu fasilitas pajak tersebut diperpanjang atau tidak. Dengan kata lain, fasilitas yang berlaku mulai dari Mei itu akan habis masa berlakunya pada 1 Juli 2020.

Seperti diketahui, Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua dan memiliki pajak terutang di bawah Rp500.000,.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Wajib pajak yang memiliki pajak terutang di bawah Rp5 juta juga mendapatkan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak sebesar 50 persen. Tak hanya PBB, Pemkab juga memberikan diskon untuk pajak restoran, hotel dan reklame.

Respons masyarakat terhadap fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang difasilitasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung juga sangat positif.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Usman Sayogi, antrean wajib pajak terus bertambah di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung sejak dikeluarkannya fasilitas keringanan pajak PBB-P2.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Usman mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah meredam dampak penyebaran virus Corona. Dia berharap keringanan pajak itu dapat mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya di tengah pandemi.

Di sisi lain, kasus positif Covid-19 di Indonesia per 29 Juni sudah mencapai 55.092 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.800 pasien dinyatakan sembuh. Lalu, sebanyak 2.805 pasien dilaporkan meninggal dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara