BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Pajak E-Commerce Lewat Media Sosial Perlu Diperjelas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Februari 2019 | 08:29 WIB
Aturan Pajak E-Commerce Lewat Media Sosial Perlu Diperjelas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta agar pemerintah mengatur secara jelas terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce melalui media sosial. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (27/2/2019).

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung mengatakan platform media sosial tidak didesain sebagai ruang jual-beli barang. Dengan demikian, pemilik platform tidak bisa dituntut untuk menyetor data pemilik akun yang berdagang. Hal ini berisiko menimbulkan ketidaksetaraan dengan platform media sosial.

Platform seperti Facebook dan Instagram tidak punya data penjualan pelapak berapa sehingga Ditjen Pajak akan datang langsung ke seller-nya,” jelas Untung.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dia meminta agar pemerintah memformulasikan skema kebijakan yang bisa membuat pelapak di media sosial patuh terhadap ketentuan perpajakan, terutama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018.

Saat ini, ungkapnya, idEA masih rutin melakukan pembahasan aturan teknis dengan Ditjen Pajak. Untuk platform marketplace, sudah ada titik terang untuk menggunakan ambang batas omzet Rp300 juta. Pelapak di platform marketplace yang memiliki omzet Rp300 juta wajib menyampaikan NPWP.

Selain itu, ada pula topik mengenai kepatuhan pajak orang kaya. Apalagi, data per Januari 2019, setoran pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menunjukkan perlambatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ada Risiko

Jika disamakan dengan marketplace dengan batasan omzet Rp300 juta, ada kecenderungan pelapak mengaku memiliki omzet di bawah batas. Hal ini tidak lain lagi untuk menghindari kewajiban ber-NPWP.

“Ketika itu terjadi maka semua akan pindah dari marketplace ke media sosial karena tidak diminta NPWP. Ini masih menjadi pembahasan alot dan kita ketemu rutin satu minggu sekali,” kata Untung.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Kepatuhan Pajak Orang Kaya Ditelisik

Ditjen Pajak akan menganalisis sisi kepatuhan baik formal maupun materil pembayaran pajak orang kaya seiring dengan melambatnya kontribusi terhadap total penerimaan pajak. Selain itu, penghasilan orang kaya yang telah dipotong PPh final tetap harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Meskipun belum dijelaskan strategi apa yang akan ditempuh, Ditjen Pajak menyatakan analisis kepatuhan itu akan menelisik dari SPT yang dilaporkan.

  • Rasio Keterperiksaan Pabean Relatif Kecil

Rasio keterperiksaan atau audit coverage ratio (ACR) terhadap perusahaan yang memiliki nomor induk kepabeanan (NIK) masih relatif kecil. Total perusahaan yang telah diaudit dari aspek kepatuhannya hanya 487 dari 70.792 perusahaan pemilik NIK per 19 Februari 2019. Artinya, rasio keterperiksaannya hanya 0,6%. Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC mengakui rasio tersebut masih sangat kecil, namun menurutnya angka itu tidak bisa digunakan sebagai rujukan untuk mengukur efektivitas kinerja audit di Bea Cukai.

  • Setoran PPh Pasal 25 Melonjak

Ditjen Pajak mencatat penerimaan pajak sepanjang Januari 2019 sebesar Rp86 triliun atau tumbuh 8,8% ketimbang 2018. Dari penerimaan ini, PPh Pasal 25 secara tahunan naik 57,12%. Perinciannya PPh badan Rp9,78 triliun atau naik 58,9% dari tahun lalu. PPh orang pribadi Rp340 miliar atau naik 19,3% ketimbang 2018. Pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 25 pada Januari 2019 terbesar disumbang oleh sektor jasa keuangan yang naik 33% dari 2018 menjadi Rp10,02 triliun.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT